JAKARTA, KOMPAS.com — Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menggerebek rumah yang dijadikan tempat memproduksi kosmetika yang tidak memenuhi standar kesehatan, Senin (18/5).
Kabid Humas Polda Metro Jaya AKBP Chrysnanda Dwilaksana mengatakan, dalam penggerebekan di Jalan Pengukiran IV RT 04 RW 02 No 80 Tambora, Jakarta Barat, petugas menyita sejumlah bahan pembuat kosmetik ilegal serta menangkap SS, pemilik rumah.
Di rumah tersangka, kata Chrysnanda, petugas menyita barang bukti 450 botol krim Lien Hua, 96 kotak DP pemutih, 120 botol krim Natural 99, 3 botol alkohol, 12 bahan pewarna, dan sejumlah alat produksi.
"Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat dan kemudian ditindaklanjuti. Pada saat penggerebekan didapati beberapa karyawan sedang memproduksi," katanya.
Chrysnanda mengatakan, dari hasil pemeriksaan, SS tidak memiliki izin produksi dan izin edar, dan tidak mempunyai tenaga ahli farmasi serta ruang produksi yang tidak memenuhi standar. "Mereka menjual hasil produksinya ke Surabaya, Kalimantan, dan Jakarta," ucapnya. (C8-09)
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang